Pages

Saturday, January 11, 2014

KRIMINALISASI DALAM AUDIT PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI

"The sanctity of contract should not be ignored"
Audit pekerjaan jasa konstruksi seringkali dilakukan oleh badan yang berhak untuk melakukannya. Ini sebenarnya merupakan hal yang wajar saja. Negara tentu ingin memastikan bahwa uang yang mereka berikan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bagaimana jika kemudian dalam suatu pekerjaan konstruksi ditemukan sesuatu penyimpangan? Tentu saja pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus mempertanggung jawabkan segala bentuk penyimpangan itu. Namun yang disesalkan, seringkali hal ini digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mempersangkakan para pihak tersebut dengan hukum pidana tindak pidana korupsi (tipikor). Sebenarnya tidak semua penyelesaian harus disolusikan dengan hukum pidana tipikor. Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi sendiri berbunyi demikian

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

bahwa dalam pasal tersebut tercantum rumusan "secara melawan hukum". Perbuatan melawan hukum sendiri bisa dibagi dalam dua kategori, secara formil dan materiil. 
Menjawab persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
1. menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil 
suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief. 
2. menurut ajaran sifat melawan hukum yang materiil 
Suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam undang-undang (yang tertulis) saja, akan tetapi harus dilihat berlakunya azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis (uber gezetzlich).

Dalam pekerjaan jasa konstruksi pemerintah, dalam kontrak biasanya ada dua pihak utama, yaitu pemerintah itu sendiri dan penyedia jasa (kontraktor). Pemerintah adalah pengendali kegiatan, sedangkan kontraktor adalah pelaksana kegiatan. Ketika pekerjaan konstruksi selesai dilaksanakan dan diserahterimakan, akan ada audit yang dilakukan oleh pemeriksa baik internal maupun eksternal. Ketika dalam audit itu terdapat temuan atau penyimpangan, hal pertama yang dilakukan adalah melaporkannya kepada pihak-pihak yang ada dalam kontrak tadi serta bagaimana penyelesainnya. Penyelesaian yang paling umum dilakukan adalah penggantian kerugian negara secara materiil. Permasalahan ini seharusnya selesai sampai di sini, karena (potensi) kerugian negara telah diganti dan telah diselesaikan.

Kenyataannya dalam prakteknya kemudian, aparat penegak hukum masuk menelusuri kasus ini dengan kacamata pidana tipikor. Sah-sah saja sebenarnya apa yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut, tapi seyogyanya tim penyelidik atau penyidik sudah menemukan adanya dugaan yang kuat adanya perbuatan melawan hukum ini. Kalau memang ternyata kerugian negara itu ialah dikarenakan karena kelalaian dan ketidaksengajaan karena faktor-faktor kompleksnya pekerjaan konstruksi yang dilakukan, sebaiknya cukup diselesaikan secara perdata. 

Dalil "secara melawan hukum" ini harus sangat diperhatikan oleh penegak hukum. Tidak semua kerugian negara dikarenakan perbuatan melawan hukum. Jasa konstruksi mengenal UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. UU ini seharusnya juga sama dihormatinya dengan UU Tipikor. Pada pasal 43 ayat 1, 2 , dan 3 dapat ditemukan sanksi pidana ada di dalam UU Jasa Konstuksi.
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.  
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.. 
 (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Merupakan hal yang berbeda jika ternyata di kemudian hari ada kegagalan bangunan. Dalam Pasal 11 poin 6 UU Jasa Konstruksi dijelaskan mengenai kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dar,/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaotannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa; 

Jadi dalam kegagalan bangunan harus ada unsur-unsur sebagai berikut,
1. Tidak berfungsi baik sebagian atau keseluruhan, atau
2. Tidak sesuai ketentuan yang tercantum di dalam kontrak, atau
3. Pemanfaatannya menyimpang
dan semua itu haruslah akibat adanya "kesalahan". Misalnya dalam kasus jembatan ambruk. Pun harus ada unsur "kesengajaan" yang bisa dibuktikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Kasus tipikor merupakan sesuatu yang serius dan semua pihak harus sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal tipikor, terutama dalam pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi melibatkan begitu banyak pihak. Pada tahap pekerjaan begitu banyak pekerja yang ada, baik yang terampil maupun tidak terampil. Tidak semuanya memahami pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan seharusnya dipahami betul sebagai ketidaksengajaan ada dalam kemungkinan pertama. Menjadi hal yang berbeda bila kemudian ditemukan kegagalan bangunan yang menyebabkan bangunan tersebut menjadi tidak berfungsi. Dalam hal ini pun ada pasal dalam UU Jasa Konstruksi dan tidak serta merta langsung mengaitkan dengan pasal UU Tipikor.

Penyelesaian jika ada temuan atau penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Hasil audit pemeriksa yang sah, baik internal maupun eksternal, jika ada temuan harus langsung diberitahukan kepada pihak-pihak dalam kontrak yang langsung menyelesaikannya baik dengan mengganti kerugian materiil ataupun potensi kerugiannya kepada negara, selama tidak terjadi kegagalan bangunan.
2. Aparat penegak hukum baru terlibat jika terjadi kegagalan bangunan (sesuai UU Jasa Konstruksi), dengan memastikan apakah kegagalan bangunan tersebut apakah merupakan kesalahan yang disengaja atau tidak. Jika tidak ditemukan bukti bahwa kegagalan itu disengaja, maka penyelesaiannya seyogyanya dalam domain hukum perdata.
3. Bila ditemukan unsur "melawan hukum" dalam proses terjadinya penyimpangan pekerjaan konstruksi, barulah aparat penegak hukum menggunakan pasal pidana yang ada di dalam UU Jasa Konstruksi.
4. UU Tipikor barulah dikenakan jika ternyata ada dugaan kuat bahwa pihak-pihak dari lingkungan pemerintah terlibat dengan sengaja melakukan hal-hal melawan hukum yang bisa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Gambaran berikut ini bisa memberikan sedikit pencerahan dalam penerapan jenis hukum yang bisa dikenakan pada pihak-pihak dalam jasa konstruksi.
1. Sebuah pekerjaan pembangunan jembatan baru, ternyata setelah dilakukan audit oleh BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Jembatan itu sendiri masih bisa berfungsi dan setelah diuji, dinyatakan aman dan tidak membahayakan. Penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ada.
2. Ternyata setelah 2 tahun, salah satu bagian dari jembatan itu mengalami penurunan akibat kesalahan pada proses pekerjaan. Setelah diselidiki, kesalahan ini bukan merupakan kesengajaan dan karena kelalaian akibat keliru dalam menghitung kekuatan beton. Penyelesainnya seyogyanya lewat jalur perdata.
3. Penyelidikan yang dilakukan pada bagian yang rusak, ternyata ada dugaan kuat bahwa pihak kontraktor sengaja mengurangi kualitas beton dan besi atau baja demi keuntungan sendiri. Maka aparat dapat menggunakan UU Jasa Konstruksi Pasal 43 ayat (1) dan (2), serta ayat (3).
4. Bila ternyata ditemukan dugaan kuat bahwa ada unsur pemerintah yang terlibat suap dalam proses pekerjaan baik selama pekerjaan maupun setelah pekerjaan, dan bahwa perbuatan itu dilakukannya dengan maksud memperkaya diri sendiri (maupun si kontraktor), barulah dapat disangkakan UU Tipikor.

Dengan demikian ada beberapa hal yang harus ada dalam penyimpangan pekerjaan konstruksi untuk sampai pada UU Tipikor:
1. Ada unsur kerugian negara
2. Ada kegagalan bangunan
3. Ada dugaan kuat kesengajaan dari penyedia jasa
4. Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dari unsur pemerintah (misalnya suap, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dsb)

Dengan mengetahui bahwa tidak semua kesalahan dalam pekerjaan konstruksi akan dibawa ke ranah pidana, selama hal tersebut bukan merupakan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka para pelaku konstruksi bisa lebih tenang dalam bekerja demi pembangunan negeri ini.


Wednesday, November 16, 2011

Mungkin gak selesai skripsi di Cipayung

Lagi badminton di badan diklat cilacap, gue abis tanding sama catur trus leyeh leyeh kehabisan stamina, fajar lagi maen.

Gue: smash jar!! bagosss prall! hahaha... (gue manggil fajar kopral gara-gara potongan rambutnya mirip veteran korban perang irian)

Catur: wahaha.. tambah pinter kowe jar. Lagi jar! Ayo Drop out!

Gue: drop shotttt!!!!!

Catur: Oiya drop shot.

Sekarang jamannya modem + HP, maksudnya

Suatu malam di minimart Alfamarah (*sensor,, gw dibayar juga kagak..)

Gue: (masuk minimart sambil ngupil trus jalan ke kasir). Beli pulsa, mbak!

Mbak kasir: pulsa apa mas?

Gue: smartpren mbak, yang 10ribu, ada gak di sini?

Mbak kasir: (tanya sama temennya). Smartfren itu smart kan? Ada bedanya gak?

Temennya mbak kasir: Sama

Mbak kasir: bentar ya mas (sambil ketik-ketik di komputer)

Gue nunggu sambil cari tempat buat buang upil

Mbak kasir: Sekalian mas modemnya smart.

Gue: Ini juga buat isi modem, mbak.

Mbak kasir: Ohh...

Mbak kasir: (beberapa menit kemudian) sudah mas, HP-nya dibawa nggak?

Gue: ................

Trust me, I'm a Dreamer!

Mimpi adalah awal untuk kesuksesan.



Kalimat itu membuatku berharap untuk selalu bermimpi. Tujuh tahun yang lalu mungkin aku sedang bermimpi menjadi perencana double track rail yang ada di Indonesia. Kesukaan saya pada dunia perkereta-apian mempengaruhi hal itu. Tapi bukan mimpi sepele itu yang menjadi penting. Apakah seorang pemimpi mempunyai tempat di dunia ini? Kalau mau jujur, semua peralatan canggih yang Anda nikmati sekarang ini semua berawal dari sang pemimpi. Hebat atau tidaknya realisasi yang ada tergantung seberapa tinggi mimpi yang mengawalinya. Tanpa mimpi, mungkin sekarang bumi masih mengelilingi matahari. Tanpa mimpi mungkin sekarang dunia masih datar. Tapi masih adakah tempat bagi pemimpi?

Saya punya mimpi: suatu hari ada lowongan pekerjaan untuk pemimpi. Job description-nya ya tentu saja bermimpi. Otak dan mata terkadang unik. Mata adalah panca indra yang kesannya paling bisa membekas di otak. Terkadang kita kesulitan untuk mengingat manisnya kue yang dibeli di toko kemarin, tetapi kita tak akan mudah melupakan keindahan pemandangan di Pantai Pangandaran. Susahnya, mata adalah musuh dari semua pemimpi. Mimpi yang hebat adalah memimpikan sesuatu yang belum pernah dilihat atau malah dibayangkan oleh orang lain. Menciptakan suara yang belum pernah didengar, menciptakan rasa yang belum pernah terpikirkan oleh lidah siapapun. Kita jadi mudah melecehkan para pemimpi. Menghujat bahwa orang-orang tersebut hanya bisa berawang-awang tapi tidak bisa mewujudkan. Mereka lupa bahwa manusia pun berbeda-beda. Menurut saya, tingkatan kemampuan manusia dibedakan dari di bagian manakah sumber inspirasi mereka. Tukang menggunakan tangan dan kakinya. Penulis menggunakan jarinya. Olahragawan menggunakan tubuhnya. Pekerja menggunakan energi lebih banyak daripada atasannya. Para Bos menggunakan mulutnya karena sering rapat. Pemimpin perusahaan harus sering menggunakan matanya untuk bisa mengamati situasi dan cepat memberikan reaksi atas hal-hal yang terjadi. Pemimpi? menggunakan bagian terdalam dari otaknya untuk menciptakan sesuatu.

Saya bermimpi suatu saat ada lowongan:
Dibutuhkan 1. PEMIMPI (PMP1)
Syarat-syarat:
1. Sarjana atau Magister
2. Suka bereksperimen
3. Suka bekerja dalam waktu yang lama
4. Kreatif dan Inovatif.

Destroyed Minds

Seeing people outside let me think about psychology. Every people has their own characteristics and attitudes. Sometimes are similiar, but no one is the same. Being grown up in a small town like Cilacap, I found that people in my town may be 2 or 3 years slower than people living in, let say, Yogyakarta. Here in Cilacap, may be about half of its teenagers never seen Cinema 21 (or XXI). While Kindergarten boy in Jakarta might be in a ticket queue to see Laskar Pelangi, it took a long time before kids in here were able to see it by local tv station.

I imagined two different children living in two very different circumtances. One is in very modern city where it's very easy to get anything. A lot of mall, many supermarkets, high quality school, and other modern stuffs. I could see green garden beside a football field. High class people were playing football on artificial field, while their wives and children ran around the garden. I'll let you imagine it. If I asked you what that children will be in future, may be you'll answered they'll be very good people. Very rich and wealthy. They could marry best women and men.

In other way, imagine children who were living in conflict area. It's not easy for them, even just to eat. Sometimes they were not able to school. School? What for? They could die in minutes. They'd have no hope. What I want to say is: they'd have no future, no family, no nation, no pride. Pride! Seems we talked about it everyday. We brought it to everywhere we go. Pride! The number one . All of all. Somebody said: what's the meaning of a name? But here, pride is every meaning. No matter your name is Paino or Paijo, pride is what you're looking for.

Our minds is destroyed by pride, and sadly we're doing that to our children.

Tuesday, November 15, 2011

I'm totally dismissed


Looking at the table now, Indonesia is leading on medals. Yes, I'm talking about the SEA Games 2011. I think all of Indonesian which don't follow the news about SEA Games are totally insane. This is a culture of Indonesia. I saw final match of women's badminton last night, the atmosphere in Senayan was totally crowded. Unfortunately, we lost the final. Gold medal was still out of reach at the moment. To be fair, we're not good enough to be in the final. Only because we're at home we could do it. I didn't saw the first single, but I knew how the first doubles outpowered Thailand in match two. At that point I thought it would be easy for the next players to win. I'm wrong. Thailand are mentally very, very strong. Who did even think that Firdasari would lost? In semifinal she played very well. She's good tactically, and she's smart too. Only her opponent played really well. Thailand are very well organized. They were young, yes. But they totally could do what they have to do. I didn't think anyone except our first doubles deserved win. What I didn't understand is why could Thailand played like they're in home. It's about mentality and bravery. I didn't think our players could do the same thing when they're away. They may be would not through to the final if SEA Games played in Malaysia or anywhere away from home. The most experience doubles, Lilyana and Vita Marissa actually played well, but only to give gold medal to the Thailand. That once more shows us about regeneration. Even they played against much younger players, they could not take advantages. Against younger, played at home, and lost. It's not totally embarrasing but also gave us another point of view. It's not only about past, but about continuity. Nobody denied that Indonesia were very dangerous in the past. Yet we have many famous players. So why we could not get the continuity? That will be the biggest question for a long years. I think one of the door to get the answer is by answering this mark: Can we just play sports and can we not add politics inside of it? It's your call.

Ada Yang Hilang

Ada suatu yang hilang
Jika mau kita lihat
Ombak laju terhalang
Dingin menyayat..

Gadis kecil berjalan
tak 'kan pernah tertawa
Nasibnya tak b'ri ampunan
tak 'kan pernah sempurna..

Di manakah mereka
yang tadi bersamanya
Hanya hati yang peka
yang mampu membacanya....

Oohh.. tak ada ampun
Tak ada canda
Tak ada cerita..
free counters