Pages

Tuesday, July 21, 2015

Dana aspirasi untuk sopo?

Ada yang belum denger masalah dana aspirasi dpr 20 miliar per anggota dewan? Sumpe lo blom denger? Kalo blom mending baca berita dulu deh, sebelum gue bilang lo katro. Eh bukan, sebelum lo baca tulisan gue ini.

Soalnya gue pengen serius dikit, pengen kasih tau kalo dana aspirasi itu bullshht. Minjem kata katanya pak pres, dana aspirasi itu bikin dpr gak lagi sesuai sama tupoksinya. Ntar siapa dong yang ngawasi penggunaan dana itu? Kan ga mungkin dpr ngawasi dirinya sendiri. Dana aspirasi itu cuma akal akalan aja. Dana aspirasi itu sama aja bagi bagi duit minimal 2 M per anggota dewan. Kok bisa?

Nih gue kasih ilustrasi ya, proyek pemerintah itu sudah biasa di anggarannya ngasih profit ke kontraktor 10% dari nilai kontrak. Siapa sih yang mau nyangkal nanti kalo bukan anggota dpr nya sendiri yang ngerjain proyeknya? Minimal kroni kroninya. Ada dana 20M udah jelas ada profit 2M. Itu baru yang legal. Belum kebocoran, mark up, dan lain lain. Minim ada 40% dana bocor di setiap proyek. Secanggih apapun pemerintahan Jokowi, maksimal cuma bisa nekan kebocoran sampai 25%. Bayangkan ada duit 5M gratis yang dibagi bagi. Kecuali lho ya, pengadaannya lewat e-purchasing LKPP, yang gue yakin sangat dihindari oleh anggota dpr.

Makanya itu gue bilang, dana aspirasi itu cuma akal akalan. Biarpun lo kemaren nyoblos yg sekarang ngusulin dana aspirasi, emang lo mau duit 5M dibagi cuma cuma ke mereka? Total dana aspirasi kalo jadi bakal berjumlah sekitar 10 triliun. Lah, kasih gue duit segitu, bisa buat satu kabupaten pertumbuhan ekonominya naik sampai 7%. Tenan lho. Misalnya, dana apbd rata rata kab di jateng aja cuma 1 T. Jadi bayangkan jika 1 kab dapat dana 10 kali lipat dari biasanya. Sekali lagi jangan mau dibodohi anggota dpr. Entah aspirasi siapa yang mereka perjuangkan, entah rakyat yang mana.

Teshhit

Gue rasa lebaran kali ini terlalu cepat. Lho kok bisa? Soalnya gue setelah lebaran sudah harus kudu siap lanjut tesis. Gue yakin temen temen gue yg lain kemaren sama kayak gue. Ngerasa lebaran ini bagai surga. Soalnya untuk sejenak bisa bikin lupa crowded nya jadwal tesis. 10 hari setelah lebaran ini, gue udah harus presentasi proposal tesis. Coeg banget kan. Padahal bisa dibilang gue harus ngulangin dari nol lagi. Masalahnya proposal awal gue kemarin ditolak. Alasannya karena dianggap tidak berguna untuk nusa dan bangsa. Coba lo bayangin, berguna bagi nusa dan bangsa cog!

Padahal gue sih maunya sederhana aja. Tesis cepat, enak, gampang, lulus. Standar. Tapi ntah kenapa nasib berkata lain. Emang sih kalau tesis gue itu bagus, mestinya gue bisa bangga nantinya. Bisa dipakai jadi dasar kebijakan. Tapi ya gimana, kalau misalnya malah bikin susah. Karena gue kan udah kerja, dan emang dari awal ni kuliah tujuan gue nambah ilmu dan wawasan, di samping kabur dari tugas kantor sehari hari. Gue sih percaya aja sama pepatah, tesis itu tau tau selesai. Gak tau gimana tau tau ya selesai aja. Biarpun awalnya gak jalan, tau tau selesai.

Sebagai pejuang tesis, gue harap dapat motivasi dah. Emang bener lho, waktu skripsi dulu gue pernah nulis, masalah utama tugas akhir itu adalah motivasi. Asal lo dah punya motivasi, kelar dah itu tugas akhir 1 bulan. Masalahnya motivasi gue bagai lenyap begitu diminta ganti judul. Terpaksa, ngumpulin bahan lagi dari awal. Ngais ngais jurnal, comot sana sini lagi. Intinya, ngenes. Sayangnya ga ada lagu yg pas, kalo ada gue pengen nyanyi... Padamu negeri...

Sunday, July 12, 2015

Curhatan garing

Kali ini gue pengen nulis tentang manfaat daun sirih. Nggak, becanda kok. Curhat aja, curhat online (ciee..). Emang dasarnya gue ini jomblo. Udah cukup lama gue ngejomblo, kira kira 28 tahun (busett, itu jomblo apa umur). Ya itu ga penting. Cinta bagi gue adalah hal yang aseng eh asing. Bukan karena gue alergi, tapi karena gue sering mencintai orang yang salah.

Mencintai orang yang salah? emangnya ada orang yang bener?
Maksud gue di sini gue sering salah punya rasa sama makhluk bernama wanita ini. Sekali gue suka sama cewek udah punya pacaran, berkali-kali gue suka sama cewek beda agama. Lebih sering lagi gue suka sama cewek high class. Yah bukannya gue ga berani bro, gue ga suka ambil resiko! Gue lebih seneng temen gue dapetin cewek yang sama-sama kami incer, dan gue nangis di kamar. Nggak tau kenapa. Mungkin karena gue golongan darahnya AB, gue lebih senang memberi (apa hubungannye tong!).

Gue ga mau ribet kali ya. Cinta itu kan pasti menjalani 3 fase. PDKT, Jadian (pacaran), dan putus atau nikah. Gue ga mau ribet orangnya. Kalo bisa gue langsung nikah aja. PDKT? aduh buang waktu buang duit. Apalagi pacaran. Gue liat orang pacaran isinya berantem molo. Kalo nikah kan enak, udah jelas, tinggal buat anak (gampar!). Maksud gue di sini nikah udah sama dewasa lah pikirannya. Ga perlu ribet kudu jemput kudu anter. Yang paling gue males itu PHP. Bener itu PHP. Sekali lagi PHP!! Gue ga terlalu sering kena PHP sih, tapi sekalinya kena rasanya sakit banget. Sungguh. Usaha gue, doa gue, kesabaran gue selama PDKT 1 bulan, lenyap tak berbekas kalau di-PHP. Mau misuh, misuh sama siapa. Mau marah, marah sama siapa. Mau kawin, kawin sapa siapa (lho..?). Intinya PHP itu bener nyesek. Gue mending kalo ditolak setelah ungkapin perasaan. Tapi PHP? PHP itu kayak elo lari naik gunung demi ngambil bendera, tapi baru sampai tengah tiba-tiba gunungnya lenyap. Mending kalo elo tau elo gagal. Ini gunungnya lenyap, tak berbekas. Elo nangis liat tanjakan yang elo udah lalui demi kesia-siaan ini. Atau elo renang menuju ke sebuah pulau. Sampai tengah pulaunya ilang. Elo galau banget liat ke belakang berapa mil laut yang udah elo lalui (oke, yang ini gue lebay).

Gue lebih suka sama cewek yang biarin gue nembak dan dia nolak. Atau ga usah nunggu gue nembak deh, tapi dia bisa nolak. Cewek mungkin ngerasa kasian kalo dia nolak atau bilang ga suka. Cewek ga nyadar lebih kasian kalo cowok itu digantung. Dengan nolak atau bilang ga suka, statusnya jelas. Si cowok bisa move on dengan cepat. Tapi kalau digantung? Kalo kayak gue ini makhluk pengharap. Kalo dah cinta bisa dalem banget gue. Pernah suatu ketika gue ditanya temen cewek gue: "Kenapa sih lo jomblo?" Cuma bisa nyengir gue. Ya karena gue trauma jatuh cinta gara-gara sebangsa elo, Gue mau jawab gitu tapi kan gak enak,

Ini balik lagi akhirnya kenapa gue lebih seneng langsung nikah. Ga ribet dan langsung to the point. Ga ada acara makan ati segala (kalo makan daging gue mau yoo..). Semoga ya gue akhirnya bisa merasakannya. Karena tujuan akhirnya kan pasti nikah. Mau pacaran 10 tahun mau 1 bulan, tujuan akhirnya pasti nikah. Sebut gue pengecut lah, tapi tujuan akhirnya pasti nikah (bawel!).

Saturday, January 11, 2014

KRIMINALISASI DALAM AUDIT PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI

"The sanctity of contract should not be ignored"
Audit pekerjaan jasa konstruksi seringkali dilakukan oleh badan yang berhak untuk melakukannya. Ini sebenarnya merupakan hal yang wajar saja. Negara tentu ingin memastikan bahwa uang yang mereka berikan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bagaimana jika kemudian dalam suatu pekerjaan konstruksi ditemukan sesuatu penyimpangan? Tentu saja pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus mempertanggung jawabkan segala bentuk penyimpangan itu. Namun yang disesalkan, seringkali hal ini digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mempersangkakan para pihak tersebut dengan hukum pidana tindak pidana korupsi (tipikor). Sebenarnya tidak semua penyelesaian harus disolusikan dengan hukum pidana tipikor. Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi sendiri berbunyi demikian

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

bahwa dalam pasal tersebut tercantum rumusan "secara melawan hukum". Perbuatan melawan hukum sendiri bisa dibagi dalam dua kategori, secara formil dan materiil. 
Menjawab persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
1. menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil 
suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief. 
2. menurut ajaran sifat melawan hukum yang materiil 
Suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam undang-undang (yang tertulis) saja, akan tetapi harus dilihat berlakunya azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis (uber gezetzlich).

Dalam pekerjaan jasa konstruksi pemerintah, dalam kontrak biasanya ada dua pihak utama, yaitu pemerintah itu sendiri dan penyedia jasa (kontraktor). Pemerintah adalah pengendali kegiatan, sedangkan kontraktor adalah pelaksana kegiatan. Ketika pekerjaan konstruksi selesai dilaksanakan dan diserahterimakan, akan ada audit yang dilakukan oleh pemeriksa baik internal maupun eksternal. Ketika dalam audit itu terdapat temuan atau penyimpangan, hal pertama yang dilakukan adalah melaporkannya kepada pihak-pihak yang ada dalam kontrak tadi serta bagaimana penyelesainnya. Penyelesaian yang paling umum dilakukan adalah penggantian kerugian negara secara materiil. Permasalahan ini seharusnya selesai sampai di sini, karena (potensi) kerugian negara telah diganti dan telah diselesaikan.

Kenyataannya dalam prakteknya kemudian, aparat penegak hukum masuk menelusuri kasus ini dengan kacamata pidana tipikor. Sah-sah saja sebenarnya apa yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut, tapi seyogyanya tim penyelidik atau penyidik sudah menemukan adanya dugaan yang kuat adanya perbuatan melawan hukum ini. Kalau memang ternyata kerugian negara itu ialah dikarenakan karena kelalaian dan ketidaksengajaan karena faktor-faktor kompleksnya pekerjaan konstruksi yang dilakukan, sebaiknya cukup diselesaikan secara perdata. 

Dalil "secara melawan hukum" ini harus sangat diperhatikan oleh penegak hukum. Tidak semua kerugian negara dikarenakan perbuatan melawan hukum. Jasa konstruksi mengenal UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. UU ini seharusnya juga sama dihormatinya dengan UU Tipikor. Pada pasal 43 ayat 1, 2 , dan 3 dapat ditemukan sanksi pidana ada di dalam UU Jasa Konstuksi.
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.  
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.. 
 (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Merupakan hal yang berbeda jika ternyata di kemudian hari ada kegagalan bangunan. Dalam Pasal 11 poin 6 UU Jasa Konstruksi dijelaskan mengenai kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dar,/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaotannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa; 

Jadi dalam kegagalan bangunan harus ada unsur-unsur sebagai berikut,
1. Tidak berfungsi baik sebagian atau keseluruhan, atau
2. Tidak sesuai ketentuan yang tercantum di dalam kontrak, atau
3. Pemanfaatannya menyimpang
dan semua itu haruslah akibat adanya "kesalahan". Misalnya dalam kasus jembatan ambruk. Pun harus ada unsur "kesengajaan" yang bisa dibuktikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Kasus tipikor merupakan sesuatu yang serius dan semua pihak harus sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal tipikor, terutama dalam pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi melibatkan begitu banyak pihak. Pada tahap pekerjaan begitu banyak pekerja yang ada, baik yang terampil maupun tidak terampil. Tidak semuanya memahami pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan seharusnya dipahami betul sebagai ketidaksengajaan ada dalam kemungkinan pertama. Menjadi hal yang berbeda bila kemudian ditemukan kegagalan bangunan yang menyebabkan bangunan tersebut menjadi tidak berfungsi. Dalam hal ini pun ada pasal dalam UU Jasa Konstruksi dan tidak serta merta langsung mengaitkan dengan pasal UU Tipikor.

Penyelesaian jika ada temuan atau penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Hasil audit pemeriksa yang sah, baik internal maupun eksternal, jika ada temuan harus langsung diberitahukan kepada pihak-pihak dalam kontrak yang langsung menyelesaikannya baik dengan mengganti kerugian materiil ataupun potensi kerugiannya kepada negara, selama tidak terjadi kegagalan bangunan.
2. Aparat penegak hukum baru terlibat jika terjadi kegagalan bangunan (sesuai UU Jasa Konstruksi), dengan memastikan apakah kegagalan bangunan tersebut apakah merupakan kesalahan yang disengaja atau tidak. Jika tidak ditemukan bukti bahwa kegagalan itu disengaja, maka penyelesaiannya seyogyanya dalam domain hukum perdata.
3. Bila ditemukan unsur "melawan hukum" dalam proses terjadinya penyimpangan pekerjaan konstruksi, barulah aparat penegak hukum menggunakan pasal pidana yang ada di dalam UU Jasa Konstruksi.
4. UU Tipikor barulah dikenakan jika ternyata ada dugaan kuat bahwa pihak-pihak dari lingkungan pemerintah terlibat dengan sengaja melakukan hal-hal melawan hukum yang bisa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Gambaran berikut ini bisa memberikan sedikit pencerahan dalam penerapan jenis hukum yang bisa dikenakan pada pihak-pihak dalam jasa konstruksi.
1. Sebuah pekerjaan pembangunan jembatan baru, ternyata setelah dilakukan audit oleh BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Jembatan itu sendiri masih bisa berfungsi dan setelah diuji, dinyatakan aman dan tidak membahayakan. Penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ada.
2. Ternyata setelah 2 tahun, salah satu bagian dari jembatan itu mengalami penurunan akibat kesalahan pada proses pekerjaan. Setelah diselidiki, kesalahan ini bukan merupakan kesengajaan dan karena kelalaian akibat keliru dalam menghitung kekuatan beton. Penyelesainnya seyogyanya lewat jalur perdata.
3. Penyelidikan yang dilakukan pada bagian yang rusak, ternyata ada dugaan kuat bahwa pihak kontraktor sengaja mengurangi kualitas beton dan besi atau baja demi keuntungan sendiri. Maka aparat dapat menggunakan UU Jasa Konstruksi Pasal 43 ayat (1) dan (2), serta ayat (3).
4. Bila ternyata ditemukan dugaan kuat bahwa ada unsur pemerintah yang terlibat suap dalam proses pekerjaan baik selama pekerjaan maupun setelah pekerjaan, dan bahwa perbuatan itu dilakukannya dengan maksud memperkaya diri sendiri (maupun si kontraktor), barulah dapat disangkakan UU Tipikor.

Dengan demikian ada beberapa hal yang harus ada dalam penyimpangan pekerjaan konstruksi untuk sampai pada UU Tipikor:
1. Ada unsur kerugian negara
2. Ada kegagalan bangunan
3. Ada dugaan kuat kesengajaan dari penyedia jasa
4. Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dari unsur pemerintah (misalnya suap, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dsb)

Dengan mengetahui bahwa tidak semua kesalahan dalam pekerjaan konstruksi akan dibawa ke ranah pidana, selama hal tersebut bukan merupakan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka para pelaku konstruksi bisa lebih tenang dalam bekerja demi pembangunan negeri ini.


Wednesday, November 16, 2011

Mungkin gak selesai skripsi di Cipayung

Lagi badminton di badan diklat cilacap, gue abis tanding sama catur trus leyeh leyeh kehabisan stamina, fajar lagi maen.

Gue: smash jar!! bagosss prall! hahaha... (gue manggil fajar kopral gara-gara potongan rambutnya mirip veteran korban perang irian)

Catur: wahaha.. tambah pinter kowe jar. Lagi jar! Ayo Drop out!

Gue: drop shotttt!!!!!

Catur: Oiya drop shot.

Sekarang jamannya modem + HP, maksudnya

Suatu malam di minimart Alfamarah (*sensor,, gw dibayar juga kagak..)

Gue: (masuk minimart sambil ngupil trus jalan ke kasir). Beli pulsa, mbak!

Mbak kasir: pulsa apa mas?

Gue: smartpren mbak, yang 10ribu, ada gak di sini?

Mbak kasir: (tanya sama temennya). Smartfren itu smart kan? Ada bedanya gak?

Temennya mbak kasir: Sama

Mbak kasir: bentar ya mas (sambil ketik-ketik di komputer)

Gue nunggu sambil cari tempat buat buang upil

Mbak kasir: Sekalian mas modemnya smart.

Gue: Ini juga buat isi modem, mbak.

Mbak kasir: Ohh...

Mbak kasir: (beberapa menit kemudian) sudah mas, HP-nya dibawa nggak?

Gue: ................

Trust me, I'm a Dreamer!

Mimpi adalah awal untuk kesuksesan.



Kalimat itu membuatku berharap untuk selalu bermimpi. Tujuh tahun yang lalu mungkin aku sedang bermimpi menjadi perencana double track rail yang ada di Indonesia. Kesukaan saya pada dunia perkereta-apian mempengaruhi hal itu. Tapi bukan mimpi sepele itu yang menjadi penting. Apakah seorang pemimpi mempunyai tempat di dunia ini? Kalau mau jujur, semua peralatan canggih yang Anda nikmati sekarang ini semua berawal dari sang pemimpi. Hebat atau tidaknya realisasi yang ada tergantung seberapa tinggi mimpi yang mengawalinya. Tanpa mimpi, mungkin sekarang bumi masih mengelilingi matahari. Tanpa mimpi mungkin sekarang dunia masih datar. Tapi masih adakah tempat bagi pemimpi?

Saya punya mimpi: suatu hari ada lowongan pekerjaan untuk pemimpi. Job description-nya ya tentu saja bermimpi. Otak dan mata terkadang unik. Mata adalah panca indra yang kesannya paling bisa membekas di otak. Terkadang kita kesulitan untuk mengingat manisnya kue yang dibeli di toko kemarin, tetapi kita tak akan mudah melupakan keindahan pemandangan di Pantai Pangandaran. Susahnya, mata adalah musuh dari semua pemimpi. Mimpi yang hebat adalah memimpikan sesuatu yang belum pernah dilihat atau malah dibayangkan oleh orang lain. Menciptakan suara yang belum pernah didengar, menciptakan rasa yang belum pernah terpikirkan oleh lidah siapapun. Kita jadi mudah melecehkan para pemimpi. Menghujat bahwa orang-orang tersebut hanya bisa berawang-awang tapi tidak bisa mewujudkan. Mereka lupa bahwa manusia pun berbeda-beda. Menurut saya, tingkatan kemampuan manusia dibedakan dari di bagian manakah sumber inspirasi mereka. Tukang menggunakan tangan dan kakinya. Penulis menggunakan jarinya. Olahragawan menggunakan tubuhnya. Pekerja menggunakan energi lebih banyak daripada atasannya. Para Bos menggunakan mulutnya karena sering rapat. Pemimpin perusahaan harus sering menggunakan matanya untuk bisa mengamati situasi dan cepat memberikan reaksi atas hal-hal yang terjadi. Pemimpi? menggunakan bagian terdalam dari otaknya untuk menciptakan sesuatu.

Saya bermimpi suatu saat ada lowongan:
Dibutuhkan 1. PEMIMPI (PMP1)
Syarat-syarat:
1. Sarjana atau Magister
2. Suka bereksperimen
3. Suka bekerja dalam waktu yang lama
4. Kreatif dan Inovatif.

free counters